Nama Baik Dicemarkan, Muhammad Iqbal Ambil Sikap Tegas: “Kami Tak Akan Diam”

Advokad Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A., secara resmi melayangkan somasi hukum kepada salah satu narasumber pemberitaan media online sidikpolisinews.id. Somasi tersebut dikeluarkan karena narasumber dinilai memberikan keterangan palsu dan menjurus fitnah, yang berdampak langsung pada pencemaran nama baik dirinya dan kliennya.

Surat somasi itu dikirim pada Jumat, 17 Oktober 2025, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum “Muhammad Iqbal & Partner” di Jalan Amal, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dalam somasi tersebut, Muhammad Iqbal bertindak sebagai kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.

BACA JUGA : DJP, DJPK, dan Pemda Kompak Perkuat Sinergi Pajak: Dorong Penerimaan Negara dan Daerah Kian Optimal

Somasi Terkait Pernyataan Ketua DPW KPK Independen Sulut

Iqbal menyatakan keberatan keras atas pernyataan Ketua DPW KPK Independen Provinsi Sulawesi Utara, Enos Theodorus Mongkau, yang dimuat dalam berita berjudul:

“Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”

Menurut Iqbal, pernyataan Enos bersifat tidak benar dan mengandung unsur fitnah.
“Tuduhan adanya konspirasi dan manipulasi data jelas mencoreng kredibilitas klien kami serta merusak reputasi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak disertai bukti hukum yang sah dan telah menimbulkan persepsi negatif di ruang publik terhadap kliennya.

Dasar Hukum dan Tuntutan Somasi

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 310 dan 311 KUHP, serta

  • Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam surat somasinya, Iqbal memberikan dua poin peringatan hukum tegas kepada pihak Enos Theodorus Mongkau:

  1. Klarifikasi dan Permintaan Maaf.
    Narasumber diminta segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, maksimal dalam 2×24 jam sejak surat somasi diterima.

  2. Larangan Mengulang Perbuatan Serupa.
    Narasumber diingatkan tidak mengulangi pernyataan serupa di kemudian hari, terutama yang menyangkut nama baik klien tanpa dasar hukum jelas.

“Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” tegas Iqbal.

BACA JUGA : Dorong Transformasi Digital Daerah, Wawali Rendy Mangkat Ikuti Studi Banding TP2DD se-Sulut di Semarang

Hak Jawab ke Redaksi dan Kronologi Awal Kasus

Selain mengirimkan somasi, Muhammad Iqbal juga telah mengajukan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisinews.id, sebagai langkah hukum untuk meluruskan fakta yang dianggap keliru dalam pemberitaan tersebut.

Adapun kronologi awal bermula dari pernyataan Enos Theodorus Mongkau, Ketua DPW KPK Independen (Kontrol Publik Kebijakan) Sulut, yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan surat panggilan pemeriksaan oleh MPD Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow.
Surat itu disebut diterbitkan di Manado pada pukul 14.00 Wita dengan Nomor MPDN Bolmong Um: 09-05, namun kemudian dibatalkan pada hari yang sama.

Enos menilai tindakan tersebut tidak profesional dan berpotensi melanggar hak asasi warga negara. Ia bahkan menyebut akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Dalam berita yang sama, Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., yang disebut dalam pemberitaan, dikonfirmasi tetapi tidak memberikan tanggapan atas tudingan kelalaian atau dugaan manipulasi data tersebut.***

Tinggalkan Balasan