KLIK24.NEWS Kotamobagu — Polres Kotamobagu resmi meluncurkan nomenklatur jabatan Pamapta (Perwira Samapta) dalam Apel Pagi yang digelar di Lapangan Mapolres Kotamobagu, Senin (20/10/2025). Launching ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan personel kepolisian di wilayah hukum Kotamobagu.
Apel dan launching dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Waka Polres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, S.I.P., M.A.P., para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Kotamobagu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025, yang menyesuaikan nomenklatur jabatan Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta) pada SPKT tingkat Polres.
Sebagai simbolisasi penerapan jabatan baru, Kapolres secara langsung memasangkan ban lengan Pamapta kepada perwakilan Pamapta I, II, dan III. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan peralatan komunikasi Handy Talky (HT) serta satu unit kendaraan roda empat (R4) Pamapta sebagai dukungan operasional.
Dalam arahannya, Kapolres Irwanto menekankan bahwa Pamapta memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan polisi.
“Pamapta bertugas siaga, baik stand by maupun on call, untuk melaksanakan pengamanan, Turjawali, dan penanganan TPTKP. Mereka menjadi perpanjangan tangan pimpinan dalam setiap tugas operasional,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan pentingnya penerapan manajemen operasi kepolisian berbasis RENORLAKDAL (Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian), serta pelaksanaan analisa dan evaluasi (Anev) rutin agar Pamapta dapat menghadirkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kotamobagu.
Dengan diluncurkannya jabatan Pamapta, Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat struktur organisasi, dan menghadirkan polisi yang lebih siap di lapangan, sesuai dengan prinsip Polri Presisi.***


















