KLIK24.NEWS Jakarta — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dari sektor digital sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Lima di antaranya baru ditunjuk pada bulan September, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Hadiri Syukuran Hari Santri 2025, Wujud Sinergi dan Kepedulian terhadap Dunia Pesantren
Dari total pemungut yang ditunjuk, 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai akumulasi Rp32,94 triliun. Penerimaan ini terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2020, dengan rincian:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Tahun 2025 (hingga September): Rp7,6 triliun
Untuk pajak aset kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
BACA JUGA : Sambut HLN ke-80, PLN UID Suluttenggo Kumpulkan 31 Kantong Darah Lewat Aksi Donor
Adapun dari Pajak SIPP, penerimaan hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sistem dan regulasi agar potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri serta daftar pemungut dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau www.pajak.go.id/en/digitaltax.***



















