KLIK24.NEWS Kotamobagu — Sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Senin (3/11/2025), Satpol-PP menggelar razia terpadu di sejumlah usaha meja biliar dan kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta lokasi nongkrong pelajar saat jam sekolah.
Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang viral di media sosial, terkait dugaan pelanggaran di beberapa tempat usaha. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol-PP langsung turun ke lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Namun, saat tiba di lokasi usaha biliar, tidak ditemukan adanya anak sekolah maupun minuman beralkohol. Kami juga memeriksa kelengkapan izin usaha di tiga titik,” jelas Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
BACA JUGA : Commander Wish Polres Kotamobagu: Kapolres Tekankan 3I — Iman, Ilmu, dan Indera Sebagai Landasan Tugas
Meskipun tidak menemukan pelanggaran di lokasi pertama, Satpol-PP memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak menyalahgunakan izin dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengingatkan pemilik usaha agar tidak melanggar ketentuan. Jika terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, akan kami tindak sesuai peraturan,” tegas Sahaya.
Tak berhenti di situ, tim Satpol-PP kemudian melanjutkan operasi ke beberapa kios di wilayah Kota Kotamobagu. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan sejumlah kios yang masih menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satpol-PP untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sahaya menambahkan, razia dan penertiban seperti ini akan terus digencarkan sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami berkomitmen menegakkan Perda secara konsisten. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa operasi rutin Satpol-PP tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah terjadinya kenakalan remaja dan gangguan ketertiban umum, terutama di kawasan perkotaan.
“Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif. Ini bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga,” tutupnya.
Langkah tegas Satpol-PP Kotamobagu ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan Kota Kotamobagu yang tertib, bebas miras ilegal, dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aturan daerah.***


















