Tegakkan Perda Minol, Satpol PP Kotamobagu Periksa Tiga Tersangka — Belasan Ribu Botol Disita

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (10/11/2025), Satpol PP memeriksa tiga tersangka kasus pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Ketiga tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu, sejak pagi hingga sore hari.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Sebelumnya, dari hasil penyelidikan dan operasi lapangan, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

BACA JUGA : PLN UID Suluttenggo Gelorakan Semangat Kepahlawanan dalam Pelayanan Listrik untuk Negeri

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP.

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta. “Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan,” ujarnya.

Pihak Satpol PP menegaskan, penegakan peraturan daerah ini bukan semata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan