PN Kotamobagu Vonis Tiga Penjual Minol Ilegal, Barang Bukti Dirampas Negara untuk Dimusnahkan

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., yang menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah:

  1. TMJ — Pemilik Toko Bukit Karya
  2. JG — Pemilik Toko Klantongan
  3. JG — Pemilik CV Tita

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda belasan juta rupiah kepada masing-masing terdakwa, dengan subsidair kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA : PLN untuk Rakyat: YBM PLN Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi 5 UMKM Tolitoli, Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal

Salah satu poin penting putusan adalah perampasan seluruh barang bukti minuman beralkohol oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Satpol PP dari tiga lokasi usaha para terdakwa dan kini tersimpan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, menunggu pelaksanaan eksekusi. Pemusnahan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataan terpisah, Penyidik Satpol PP selaku kuasa Penuntut Umum, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa putusan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Putusan ini bukan hanya soal denda, tetapi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh ditoleransi. Seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan agar tidak ada lagi peluang penyalahgunaan. Kami berharap putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi Perda,” ujar Sahaya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan dan menekankan bahwa Satpol PP akan terus mengawal penegakan Perda.

“Ini adalah hasil kerja bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kotamobagu. Satpol PP tetap konsisten melakukan pengawasan dan tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Terkait tahapan berikutnya, ia memastikan proses pemusnahan barang bukti akan berjalan sesuai ketentuan.

“Pemusnahan barang bukti nantinya adalah tahapan penting. Itu menegaskan bahwa hasil sitaan tidak mungkin kembali ke tangan pelaku. Semua prosedur akan kita kawal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah daerah berharap penegakan hukum terhadap peredaran minol ilegal di Kotamobagu dapat semakin maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan