Ruko Depan Gereja Digerebek, Satpol PP dan Polres Kotamobagu Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu bersama aparat Polres Kotamobagu kembali melakukan razia penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Kotamobagu, Kamis (27/11/2025) malam. Razia kali ini menyasar sebuah ruko yang berada tepat di depan Gereja Pusat Sentrum GMIMB, setelah petugas menerima laporan mengenai dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.

Ketika operasi digelar, pemilik ruko berinisial FM, warga Agoan, tidak berada di tempat. Namun, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga kuat dijual tanpa mengantongi izin resmi.

BACA JUGA : PLN Tegaskan Ketahanan Energi sebagai Penggerak Ekonomi di Electricity Connect 2025

Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan 20 botol bir putih, 4 botol bir hitam, serta 48 kantong minuman tradisional jenis captikus. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa razia rutin merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sekaligus mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal.

Melalui operasi gabungan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan, serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan