KLIK24.NEWS Jakarta — Rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga aset bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan. Salah satu opsi yang kini semakin diminati masyarakat adalah layanan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, terutama ketika membutuhkan dana tambahan secara cepat dan tetap berada dalam regulasi resmi.
Dengan legalitas yang jelas dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menjadi salah satu lembaga terpercaya untuk layanan gadai sertifikat. Proses pengajuan yang praktis serta pencairan dana yang relatif cepat menjadikan layanan ini sebagai pilihan utama masyarakat yang ingin memanfaatkan nilai aset rumah secara aman.
Layanan ini dinilai mampu membantu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial, mulai dari modal usaha, renovasi rumah, hingga biaya pendidikan. Berikut sejumlah keunggulan yang ditawarkan:
1. Proses Pengajuan Jelas dan Terstruktur
Nasabah hanya perlu melengkapi persyaratan dokumen, selanjutnya tim Pegadaian akan melakukan verifikasi serta survei aset. Setelah lolos tahapan ini, dana dapat dicairkan sesuai ketentuan.
2. Tenor Fleksibel hingga 60 Bulan
Pegadaian menyediakan pilihan tenor mulai dari 12, 18, 24, 36, 48 hingga 60 bulan. Nasabah dapat menyesuaikan jangka waktu pinjaman berdasarkan kemampuan finansial.
3. Pelunasan Bisa Dilakukan Sewaktu-Waktu
Nasabah diberikan keleluasaan untuk mencicil atau melunasi pinjaman lebih awal tanpa harus menunggu masa tenor selesai.
4. Nilai Pinjaman hingga Rp200 Juta
Besarnya pinjaman disesuaikan dengan hasil penilaian aset rumah yang dijaminkan, dengan plafon maksimal mencapai Rp200 juta.
5. Tersedia Layanan Syariah Sesuai Fatwa DSN-MUI
Bagi pengguna Pegadaian Syariah, seluruh transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, tanpa unsur riba dan bersifat adil serta transparan.
6. Keamanan Dokumen Terjamin
Sebagai lembaga resmi, Pegadaian memastikan sertifikat rumah yang dijaminkan disimpan dengan aman hingga masa pinjaman selesai.
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Calon nasabah wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Usia 17–65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi KTP suami-istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan).
- Bukti penghasilan, seperti slip gaji dua bulan terakhir.
- Fotokopi PBG untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat tanah asli (SHM/SHGB).
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha bagi pemilik usaha mikro atau kecil.
Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan persetujuan.
Tahapan Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
1. Datang ke Outlet Pegadaian Terdekat
Nasabah membawa dokumen persyaratan serta sertifikat yang akan diagunkan.
2. Verifikasi Dokumen dan Survei Lapangan
Tim Pegadaian meninjau kondisi fisik rumah dan menilai kelayakan aset.
3. Persetujuan dan Pencairan Dana
Jika pengajuan disetujui, dana akan dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.
4. Pembayaran Angsuran
Nasabah membayar cicilan setiap bulan sesuai tenor, dengan margin sekitar 0,7% per bulan.
Estimasi Waktu Pencairan 3–7 Hari Kerja
Rata-rata proses pengajuan hingga pencairan memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan kelengkapan dokumen. Jika terjadi keterlambatan, Pegadaian menyarankan nasabah untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang.***


















