DJP Tekan Kepatuhan Pajak Industri Sawit, Menkeu Purbaya: “Laporkan Jika Ada Kendala, Kita Bereskan”

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya yang digelar Jumat, 28 November 2025, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 pelaku usaha mewakili 137 Wajib Pajak strategis di industri sawit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutan pembuka menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif para pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan demi mengoptimalkan penerimaan negara, mengingat industri sawit merupakan salah satu penopang utama ekonomi nasional.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir di acara pagi ini. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujar Purbaya disambut tawa para peserta.

Menkeu juga menyinggung operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan.

“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mendorong kontribusi maksimal bagi negara. “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam paparannya menyampaikan bahwa DJP telah mengidentifikasi sejumlah ketidaksesuaian dalam praktik perpajakan, termasuk under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS, sebagai tindak lanjut temuan pelanggaran ekspor terbaru.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

Ia menekankan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing global. “Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya.

DJP juga memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ruang dialog tetap dibuka bagi pelaku usaha agar peningkatan kepatuhan tidak menghambat aktivitas ekonomi.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, serta perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kejaksaan RI, Dedie Tri Haryadi, Direktur HAM Kejaksaan RI.***

Tinggalkan Balasan