Gelar Perkara Tuntas, Satpol PP Pastikan 7 Pelanggar Perda Minol Jadi Tersangka

KLIK24.NEWS Kotamobagu Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., dengan dukungan penuh lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, SE. Kolaborasi berbagai instansi ini menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

BACA JUGA : Medan Berat Tertaklukkan: 949 Personel PLN Berjuang Hidupkan Sumut Hingga 100 Persen

Setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan bukti di lapangan, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
  2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
  3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
  4. A.M. – Pemilik Kios Angie Potowa Kecil
  5. D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
  6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking Potowa Besar 2
  7. S.R. – Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman Kotamobagu

Mereka diduga kuat memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi—sebuah pelanggaran yang secara tegas dilarang dalam Perda Minol. Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menekankan bahwa gelar perkara ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam menjamin kualitas penyidikan.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis atas proses penyelidikan yang telah dilakukan. Kami ingin memastikan bahwa pengumpulan data, pemeriksaan saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sahaya.

Ia juga menegaskan pentingnya evaluasi ahli dalam memastikan ketepatan penerapan pasal kepada para tersangka.

“Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sahaya mengapresiasi dukungan penuh Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan elemen terkait lainnya termasuk Subdenpom, yang terus bersinergi dalam mencegah dan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal.

BACA JUGA : Tim Pantera Gerak Cepat! Laporan Warga via Call Center 110 Berhasil Redam Keributan di Rumah Kos

Dengan telah ditetapkannya tujuh tersangka, Satpol PP kini akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke pihak berwenang guna memastikan proses hukum berlanjut sesuai mekanisme.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda secara konsisten, terutama terkait peredaran minuman beralkohol, demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan