Kejari Kotamobagu dan Pemkot Resmi Jalin Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial: Kajari Saptono Dorong Keadilan Humanis dan Berorientasi Pemulihan

KLIK24.NEWS Manado — Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menjadi figur sentral dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin – Manado, Rabu 10/12/2025.

Penandatanganan yang dipimpin langsung Kajari Saptono tersebut menjadi momentum penting dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Melalui kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan model penegakan hukum yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

BACA JUGA : Dukung Desa Bahari Berkelanjutan, PLN dan Kodaeral VIII Resmikan Sarana Ekowisata Baru di Desa Kulu

Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E, menegaskan bahwa kerjasama ini lahir dari semangat membangun sistem pemidanaan yang lebih progresif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan. Selain itu, meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial,” jelasnya.

Di bawah kepemimpinan Kajari Saptono, penerapan pidana kerja sosial di Kotamobagu diharapkan menjadi contoh implementasi kebijakan pemidanaan modern yang membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kembali kepada masyarakat. Program ini juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga sosial dan komunitas sebagai mitra pendukung.

Acara penandatanganan turut dihadiri pejabat tingkat pusat dan daerah, antara lain: Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E.; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.; Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd.; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.; perwakilan Forkopimda; serta para bupati, wali kota, dan kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan penandatanganan ini, Kajari Kotamobagu Saptono optimistis bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi tonggak baru reformasi pemidanaan di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Kotamobagu—sebagai bentuk inovasi hukum yang lebih membina, inklusif, dan berdampak positif bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan