Jual Minol Ilegal, Tiga Kafe di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Tegaskan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan terhadap tiga pemilik kafe penjual minuman beralkohol (Minol) ilegal dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita tersebut berakhir dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 Wita.

Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan serta hasil razia lapangan yang dilakukan sebelumnya. Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan Minol secara ilegal, meskipun telah lebih dulu ditindak dalam operasi penertiban Satpol PP.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa izin operasional kafe para terdakwa hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah yang berlaku.

Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa, yakni:

  • MK, pemilik Cafe M’Classic, beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau kurungan badan selama 2 bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.
  • SWD, pemilik Cafe Agnes, beralamat di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau kurungan badan selama 2 bulan, dengan barang bukti dimusnahkan.
  • UYN, pemilik Cafe Blacklist, beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau kurungan badan selama 2 bulan, dengan barang bukti dimusnahkan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan Minol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegas Kasat Pol PP.

Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kondusivitas wilayah.***

.

Tinggalkan Balasan