KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalismenya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Minggu (04/01/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi mengenai aksi pencurian di rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang remaja berinisial APM (17), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan diduga kuat sebagai pelaku utama.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA : Sekda Kotamobagu Kecam Keras Perusakan Ornamen Alun-alun Boki Hontinimbang, APH Diminta Bertindak Tegas
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp4.355.000
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor
- BPKB dan STNK kendaraan
- Kartu ATM
- Dompet
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah masuk ke rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil BPKB, STNK, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta. Pelaku bahkan berhasil menarik Rp20 juta dari rekening korban menggunakan kartu ATM yang dicuri.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun tempat kejadian perkara tambahan.
Polres Kotamobagu mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, sebagai langkah bersama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.***



.
















