KLIK24.NEWS Jakarta — Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menyuarakan penolakan tegas terhadap dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar Kamis (8/01/2026), dengan menghadirkan saksi fakta dari Pulau Nias sebagai pengingat bahwa kelistrikan bukan semata urusan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.
Siapa yang bersuara adalah SP PLN; apa yang ditolak ialah dominasi swasta—termasuk skema power wheeling—dalam RUPTL 2025–2034; kapan disampaikan pada sidang PTUN 8 Januari 2026; di mana berlangsung di Jakarta; mengapa ditolak karena berisiko melemahkan kendali negara dan berpotensi mengulang tragedi pemadaman; dan bagaimana penolakannya diwujudkan melalui gugatan hukum serta pemaparan kesaksian lapangan.
Saksi fakta Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) PLTD Gunungsitoli milik PLN, membeberkan pengalaman pahit blackout total Nias tahun 2016 yang berlangsung hingga 13 hari. Ia menjelaskan, pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) American Power Rent menghentikan operasi, membuat pasokan listrik lumpuh. Listrik kala itu hanya bisa disuplai terbatas ke fasilitas vital—kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah—dengan bantuan genset dari luar pulau.
BACA JUGA : Babinsa Koramil Lolak Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Eks Kantor Dispora Bolmong
Dampaknya meluas: aktivitas ekonomi terhenti, sekolah terganggu, dan situasi sosial memanas hingga terjadi ancaman pembakaran pembangkit. “Masyarakat hanya tahu listrik padam lalu mengejar PLN, padahal pembangkit dimatikan pihak swasta. Bahkan kami pernah dikejar dengan parang,” ungkap Herdin di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, “Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi.”
Ketua Umum DPP SP PLN M. Abrar Ali menekankan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai isu ekonomi dan investasi. “Ini soal amanat konstitusi, kedaulatan energi, dan keamanan nasional. Dominasi swasta berpotensi menjadikan negara sekadar pembeli listrik dan membuka jalan unbundling sistem kelistrikan,” ujarnya.
SP PLN menyoroti masuknya power wheeling dalam RUPTL 2025–2034 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan ketenagalistrikan secara terintegrasi—mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan—tanpa pemisahan.
Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional. SP PLN berharap gugatan ini mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan meninjau ulang bahkan membatalkan RUPTL 2025–2034, demi mencegah terulangnya tragedi pemadaman total di daerah lain.
Kuasa hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. Kamarullah, pengamat politik ekonomi Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan intelektual publik Rocky Gerung.
“Listrik adalah simbol kehadiran negara. Saat listrik padam berhari-hari, yang gelap bukan hanya lampu, tetapi juga rasa keadilan dan kedaulatan,”.***



.
.














