KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Pada Semester I Tahun 2025, Kotamobagu meraih nilai tertinggi efektivitas kepatuhan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan program pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Capaian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK RI yang menilai efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah tahun berjalan. Dalam penyerahan LHP Kinerja yang berlangsung 13 Januari 2026, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, menyampaikan bahwa Kota Kotamobagu memperoleh nilai 84,66 persen, tertinggi dibandingkan seluruh kabupaten/kota di Sulut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai sejauh mana efektivitas penyelenggaraan dan kepatuhan pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujar Bombit.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut menjadi tolok ukur penting untuk memastikan program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA : Refleksi Sejarah di HUT Kotamobagu ke-116, Wali Kota Pimpin Ziarah Makam Raja serta Tokoh Pembangun Daerah
Berdasarkan hasil penilaian BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, peringkat efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Kotamobagu 84,66 persen (tertinggi), Bolaang Mongondow Selatan 83,97 persen, Minahasa 80,80 persen, Bolaang Mongondow Timur 80,79 persen, Kota Bitung 79,85 persen, Bolaang Mongondow Utara 77,57 persen, Minahasa Utara 75,82 persen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara 75,70 persen, Kepulauan Sangihe 74,58 persen, Kota Tomohon 73,95 persen, Kota Manado 73,61 persen, Kepulauan Sitaro 73,59 persen, dan Kepulauan Talaud 73,56 persen.
Prestasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat tata kelola program yang transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus menunjukkan konsistensi dalam perencanaan serta pelaksanaan program sesuai rekomendasi BPK RI.***



.
.














