Penganiayaan Berujung Maut di Gogagoman, Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Kurang 24 Jam

 

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, berhasil diungkap cepat oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026). Tak berselang lama, terduga pelaku berinisial MDVA (23), warga Kelurahan Gogagoman, berhasil diamankan aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, di rumah orang tua terduga pelaku. Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tikam bergagang kayu yang diduga kuat digunakan saat melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari perselisihan antara teman korban dengan saudara terduga pelaku. Terduga pelaku yang datang ke lokasi dengan maksud melerai, justru terlibat cekcok dengan korban.

Dalam kondisi emosi, terduga pelaku kemudian menusuk korban satu kali di bagian dada kiri, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan, serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti, sebelum dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan aksi balas dendam terkait peristiwa tersebut.

“Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami akan menindak tegas setiap bentuk provokasi dan pelanggaran hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegas Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kotamobagu dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

. .

Tinggalkan Balasan