Sulut,Klik34.News- Sorotan publik terhadap kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terus menjadi perhatian masyarakat luas.
Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andi J. Riadhy, menyampaikan bahwa LAKRI mendukung penuh pernyataan Kapolri mengenai posisi institusi POLRI yang berada langsung di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia.
(Kamis 29/01/2026).
“Menurut Andi, kedudukan POLRI merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut tidak seharusnya diperdebatkan melalui wacana-wacana spektakuler yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penempatan POLRI di bawah Presiden adalah ketentuan konstitusional. Wacana yang mengusulkan POLRI berada di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan kericuhan, tumpang tindih kewenangan, serta perselisihan dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Andi J. Riadhy.
LAKRI menilai bahwa sejak dahulu POLRI mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat karena perannya yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Penarikan POLRI ke bawah struktur kementerian dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum.
“POLRI memiliki tugas strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut justru berpotensi melemahkan fungsi dan independensi institusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, LAKRI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolri serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mendukung program-program POLRI.
“Stabilitas keamanan dan ketertiban di Negara Republik Indonesia merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Andi.
(Jhon A.Waluyan).



.
.














