DJP Bongkar Dugaan Manipulasi PPN Industri Baja di Tangerang, Kerugian Negara Ditaksir Rp583 Miliar

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan setelah DJP memperoleh hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu dan Forkopimda Matangkan Persiapan Pasar Senggol 2026

Jenis pajak yang disidik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan periode pajak tahun 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Beberapa modus yang terungkap antara lain penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari pemungutan pajak.

Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpeluang berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Polsek Lolayan Siap Kirim 2 Ton Jagung ke Bulog, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tindak lanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagai bentuk kepatuhan hukum dan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara.***

. .

Tinggalkan Balasan