Bolmong,Klik24.News- Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa agar dapat melaksanakannya secara tertib, santun, dan humanis.
Menurut Kapolres, unjuk rasa merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum serta keamanan masyarakat.
“Silakan melaksanakan unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat, namun lakukan dengan damai dan tidak melanggar hukum,” ujar AKBP Lido R. Antoro SH.
Senin (09/02)2026).
Ia menegaskan bahwa, Polri akan melakukan pengamanan terhadap setiap kegiatan unjuk rasa secara persuasif dan humanis agar aksi dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan pada masyarakat,”Ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Adapun sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat menyampaikan pendapat di muka umum, antara lain: Menyuarakan aspirasi secara damai, dan Tidak melakukan tindakan kekerasan.
Bertanggung jawab atas setiap tindakan, Mengedepankan tujuan perubahan yang positif.
Menghormati hak-hak orang lain
Tidak mudah terpancing oleh tindakan provokatif.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bolaang Mongondow.
“Mari kita jaga bersama kamtibmas dan jauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
(Jhon A.Waluyan).



.
.














