KLIK24.NEWS Manado – Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperluas akses hukum bagi masyarakat semakin nyata. Dari total 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang diresmikan di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 33 Posbakum berada di wilayah Kota Kotamobagu.
Peresmian Posbakum dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Tahun 2026 tersebut digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2/2026), dan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya sekadar fasilitas layanan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara profesional.
“Keberadaan Posbakum akan memperkuat peran aparatur dan paralegal desa dalam memberikan mediasi serta pendampingan hukum yang berintegritas,” kata Rendy.
Selain peresmian, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa 33 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kotamobagu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.
“Kami juga mendorong para paralegal untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, sehingga mampu menjalankan fungsi mediasi dan pendampingan hukum secara optimal,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Forkopimda Sulut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, S.H., M.H., serta para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara.
Dengan diresmikannya Posbakum ini, diharapkan pelayanan hukum semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berkeadilan.***



.
.














