SPT Tahunan Tembus 6 Juta Laporan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Permudah Wajib Pajak

KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren positif pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah pelaporan SPT telah menembus lebih dari 6 juta laporan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang digelar DJP sebagai upaya meningkatkan pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada insan media yang telah berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.

Berdasarkan data DJP, hingga awal Maret 2026 jumlah SPT Tahunan yang telah diterima terdiri dari:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT

Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT

Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT

Angka ini diperkirakan masih akan terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah Wajib Pajak yang mengaktifkan akun sistem tersebut juga mengalami peningkatan signifikan.

Hingga 5 Maret 2026, tercatat:

15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP

12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)

Data ini menunjukkan semakin tingginya adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital layanan perpajakan.

BACA JUGA : Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun! PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Negara

Dalam kesempatan tersebut, DJP juga memperkenalkan dua kanal tambahan layanan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Coretax Form merupakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil. Melalui fitur ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisi secara offline, kemudian mengunggah kembali ke sistem.

Fitur yang telah tersedia sejak 25 Februari 2026 ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, menyampaikan SPT Tahunan nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui ponsel.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

DJP menilai media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara luas. Oleh karena itu, kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan diharapkan dapat memperkuat komunikasi publik sekaligus memastikan informasi perpajakan tersampaikan secara akurat dan konstruktif.

DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan edukasi perpajakan dapat diakses melalui situs resmi DJP serta kanal media sosial @DitjenPajakRI.***

. .

Tinggalkan Balasan

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11