KLIK24.NEWS Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan relaksasi perpajakan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dalam pengumuman itu disebutkan, batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan serta pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan memperpanjang periode tanpa sanksi hingga 30 April 2026.
Relaksasi ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pajak setelah melewati batas waktu normal.
“Penghapusan sanksi administratif diberikan baik berupa denda maupun bunga,” ujar Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Tak hanya itu, DJP memastikan bahwa dalam masa relaksasi tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, jika STP telah lebih dahulu diterbitkan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak. Kondisi tersebut tidak dijadikan dasar pencabutan maupun penolakan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penyesuaian pemerintah dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru, sekaligus memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi berakhir pada 30 April 2026.***



.
.







.







