KLIK24.NEWS Jayapura – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua dengan mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal. Dalam pengembangan terbaru, aparat berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/03/2026).
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani serta salah satu permukiman warga. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang mengarah pada jaringan distribusi amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan rangkaian penyelidikan intensif sejak pertengahan Maret 2026.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo yang berperan sebagai penyandang dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara HLT berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.
Dari tangan HLT, petugas berhasil mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain berupa ratusan amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari penyedia dana hingga pemasok amunisi ilegal,” jelas Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam memutus rantai distribusi senjata ilegal di Papua.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memastikan tidak ada celah bagi peredaran senjata ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menambahkan bahwa langkah preventif terus diperkuat melalui patroli serta sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat di Papua.***



.
.







.







