KLIK24.NEWS Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Kamis malam.
Rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda utama penyampaian LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Dalam forum tersebut, penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 dibacakan oleh Wakil Wali Kota, Rendy V. Mangkat, SH, MH. Laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, serta indikator pembangunan sepanjang tahun 2025.
Dalam pemaparannya, turut disampaikan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional, khususnya kebijakan efisiensi anggaran, memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan sejumlah program di daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
LKPJ yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi gambaran menyeluruh atas upaya pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Dokumen ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, SSTP., M.E., menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ oleh Wakil Wali Kota merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan dan akuntabilitas kinerja daerah.
Ia menegaskan bahwa substansi laporan telah mencerminkan arah kebijakan serta capaian pembangunan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Melalui pembahasan ini akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.***



.
.







.







