KLIK24.NEWS – Setiap peserta BPJS Kesehatan selama ini membayar iuran yang berbeda sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, yakni kelas 1, 2, dan 3. Namun, pada tahun ini 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menyamakan iuran bulanan bagi seluruh peserta BPJS.
Lantas, apakah sistem kelas BPJS yang lama akan benar-benar dihapus? Berapa besaran iuran BPJS yang baru? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan digantikan dengan KRIS. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun demikian, perubahan ini akan diterapkan secara bertahap agar seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar layanan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
KRIS adalah sistem yang bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di setiap rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Standar minimum layanan yang harus dipenuhi mencakup:
- Bangunan kamar rawat inap tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara harus memungkinkan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan ruangan sesuai standar (250 lux untuk penerangan umum, 50 lux untuk pencahayaan tidur).
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call.
- Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
- Pemisahan ruang rawat inap berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter.
- Partisi atau tirai dipasang dengan rel menempel di plafon atau menggantung.
- Setiap ruang rawat inap memiliki kamar mandi sendiri.
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
- Tersedia outlet oksigen di setiap ruang perawatan.
Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk sistem KRIS. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pemerintah untuk menentukan tarif iuran, manfaat, serta biaya layanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Deretan Kue Lebaran Paling Favorit, Mana yang Jadi Pilihanmu Tahun Ini?
Sementara itu, selama masa transisi, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan berbeda berdasarkan jenis peserta, yang terdiri dari:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP): Membayar iuran secara mandiri sesuai dengan tarif yang berlaku.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS akan membawa perubahan signifikan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk sistem baru ini, termasuk kemungkinan perubahan besaran iuran yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan kualitas layanan kesehatan menjadi lebih merata dan standar pelayanan di rumah sakit semakin meningkat.***
Source : Sahabat Pegadaian


















