KLIK24.NEWS Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (Minol) Golongan A dan minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin, Jumat (19/12/2025).
Sidang terhadap empat pelaku usaha tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA dengan pembacaan putusan oleh hakim. Para terdakwa merupakan pelaku usaha yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa denda dengan ketentuan subsider kurungan badan serta pemusnahan barang bukti minuman beralkohol.
Terdakwa S.R. dan D.P. masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 atau kurungan badan selama 1 bulan, dengan barang bukti minuman keras disita untuk dimusnahkan.
Sementara terdakwa A.F.W. divonis pidana denda sebesar Rp5.000.000 atau kurungan badan selama 1 bulan, dengan seluruh barang sitaan dimusnahkan.
Adapun terdakwa A.M. dijatuhi pidana denda paling tinggi, yakni sebesar Rp7.500.000 atau kurungan badan selama 1 bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman beralkohol turut dimusnahkan.
Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Kotamobagu juga menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momentum akhir tahun guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.***



.
















