Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 6,6 Miliar, Oknum Kepala Desa Bakan Ditahan

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu resmi menahan HM (54), Kepala Desa (Sangadi) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, bersama JK (57), seorang kontraktor asal Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan drainase Sungai Tapagale.

BACA JUGA : Apel Perdana 2025: Abdullah Mokoginta Pimpin Apel dengan Semangat Baru

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH memaparkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu pada Senin (6 Januari 2025). Dana Bantuan: Pada 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT J Resources Bolaang Mongondow. Proposal tersebut disetujui pada 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 9,09 miliar. Dana disalurkan secara bertahap ke rekening Desa Bakan, Pelanggaran Administrasi: Pekerjaan drainase tidak dicatat dalam dokumen APBDes, dan pelaksana proyek ditunjuk langsung oleh kepala desa tanpa proses lelang, Kerugian Negara: Akibat pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, negara dirugikan sebesar Rp 6,65 miliar.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Ancaman pidana: 4 hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Penahanan HM dan JK menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat desa untuk transparan dalam pengelolaan dana bantuan dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Prediksi Harga Emas 2025: Tren Kenaikan Masih Berlanjut

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi adalah komitmen kami untuk melindungi keuangan negara dan memastikan transparansi di setiap tingkatan pemerintahan,” ujar Kapolres.

Masyarakat berharap tindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemerintah desa lain untuk mengelola anggaran dengan lebih baik. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar setiap program pembangunan dilakukan dengan akuntabilitas tinggi demi kesejahteraan rakyat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *