Bolmong, Klik24.News – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolmong telah menangkap beberapa Pelaku Pengedar Narkotika. “Adapun giat penangkapan dari para Pelaku-pelaku tersebut berdasarkan Laporan dari Sejumlah masyarakat, di beberapa Wilayah daerah Sulawesi. Kamis (26/06/2025).

Kapolres Bolaang mongondow, AKBP Lido Ratri Antoro, S.H., S.I.K., M.M, Mengatakan, Polres Bolmong melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba telah menangkap beberapa Pelaku Pengedar Narkotika dari beberapa Wilayah daerah yakni, Dari kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah, dan dari kota kotamobagu,” Ucap Kapolres Bolmong.
Kasat Reserse Narkoba, Muhammad Faiz SE, Kepada media bahwa, Atas Penangkapan para Pelaku-pelaku Pemakai serta Pengedar Narkotika, Atas informasi dari Masyarakat,” Kata Kasat Res Narkoba.

“Adapun Para Pelaku-pelaku tersebut Yakni, Lelaki “G” berasal dari Desa Labuan Panimba,kecamatan Labuan kabupaten Donggala,provinsi Sulteng. Barang tersebut berupa 1.satu paket besar Narkotika jenis sabu,telah diisi dalam plastik klip, di bungkus tisu. Berat bersih 11,16 gram. 2.Satu Hp Merek Nokia Warna hitam 3.Satu Hp merek itel warna biru Taska Lelaki “G” Ditangkap Polisi tepat di terminal desa Dulagon Lolak,” Tutur Muhammad Faiz SE.
Kemudian Pelaku Lelaki inisial “RM” berasal kelurahan upai kecamatan kotamobagu utara kabupaten kota kotamobagu, di tangkap polisi tepat didepan indomart,kelurahan inobonto Kecamatan Bolaang, hari minggu 22 juni tahun 2025 pukul 21.00 wita. Lelaki “RM” ditemukan membawa, Barang Narkotika Jenis Sabu yakni,
1.Narkoba 30 butir Obat warna kuning Trihexphenidil,dalam kemasan
Plastik klip kecil.
2.Narkoba 12 butir obat warna kuning
Trihexphenidil dalam kemasan klip putih besar.
3.Narkoba 3 butir obat warna putih
Trihexphenidil dalam kemasan Strip.
4. Satu buah Hp merek Vivo 12.
5. Uang sebesar 300.000 ribu rupiah,”
Ungkap Kasat Reserse Narkoba
Muhammad Faiz SE.
Pasalnya, Para Pelaku-pelaku ini telah Melanggar Pasal 112 Ayat (2) Pasal 114 Ayat (2) dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yakni, Tentang Narkotika, begitu juga pelaku-pelaku ini, di jerat dengan hukuman pidana Penjara seumur hidup, atau pidana Paling Singkat, enam (6) Tahun dan paling lama, dua puluh (20) tahun Penjara,”Ungkap Kasat Reserse Narkoba Muhammad Faiz SE.
Kapolres Bolaang mongondow AKBP Lido Ratri Antoro, S.H., S.I.K., M.M, menghimbau pada Masyarakat di Wilayah hukum Polres Bolmong Dalam Press Release di hadapan Para Sejumlah Awak media yang ada, “mengingatkan kepada Masyarakat, Serta Generasi muda dan anak-anak “Agar menjauhi Atas obat-obatan terlarang,”Karena hal tersebut, sangat perlu di hindari, karena tidak baik dan bisa merusak pada generasi bangsa, untuk masa depan Anak-anak kita,” Tutup Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro, S.H., S.I.K., M.M.
(Jhon A.Waluyan).


















