Klik25.News Bolmong -Tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat berhasil menangkap seorang residivis berinisial AK (24), warga Pagiman, Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kamis (13/11/2025).
Korban diketahui bernama Julika Wulur, warga Kelurahan Liwas, Lingkungan V, Kecamatan Tikala, Manado. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah.
BACA JUGA : PLN Kotamobagu Lakukan Pemadaman Terencana untuk Pemeliharaan Jaringan, Warga Diminta Bersiap
Menurut keterangan kepolisian, penangkapan bermula dari laporan Warga desa ibolian dan keluarga korban yang melaporkan tindakan tersangka terhadap Julika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan AK di wilayah Dumoga.
“Sekitar jam 08.30 wita kedua org ini berada dikompleks pasar Ibolian dan gerak-geriknya mencurigakan saat warga menananyakan asal-usulnya kedua orang tersebut mengaku berasal dari manado dan mengaku kakak adik dan akan menuju ke provinsi gorontalo karena kehabisan bekal/uang jadi mereka singga di pasar ibolian untuk menunggu kendaraan yang bisa di tumpangi secara geratis kearah gorontalo dan saat kedua org tersbut di mintai pengenal diri berupa ktp kedua org tersebut tidak bisa menunjukanya sehingga warga semakin curiga selanjutnya warga menelpon layanan aduan online Resmob Raja Bogani,

Kemudian setelah laporan warga ibolian tersebut,Tim Resmob Raja Bogani langsung tindak lanjuti bersama dengan anggota Polsek Dumoga Barat mendatangi orang yang dicurigai tersebut dan mengamankan serta melakukan introgasi awal sehingga diketahui identitasnya adalah lelaki ALDI KONSAU bersama seorang anak perempuan bahwa anak perempuan tersebut di bawah lari oleh ALDI KONSAU akan diajak ke provinsi Gorontalo bahwa, lelaki Aldi telah melakuan hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak perempuan tersebut yg di lakukan di wilayah Manado di tempat kos pelaku di area Karombasan, “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Dumoga Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu anggota tim Resmob Raja Bogani.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AK merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus berat. Pada tahun 2017, pelaku pernah melakukan pembunuhan di kawasan Karombasan, Manado, dan telah menjalani hukuman empat tahun penjara, sebelum bebas pada tahun 2021.Selain itu, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam kasus tabrak lari di wilayah Pagiman, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melarikan diri ke Manado, pelaku akhirnya ditangkap kembali oleh aparat gabungan yakni Resmob Raja Bogani bersama Anggota Polsek Dumoga Barat di Pasar ibolian kecamatan Dumoga Tengah. Kini, AK tengah menjalani untuk pemeriksaan intensif di Polsek Dumoga Barat. (Jhon A.Waluyan).


















