KLIK24.NEWS Kotamobagu – Terakhir di Wilayah BMR, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu kembali menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Ke Rekening Umum Kas Negara Semester I Tahun 2022. Acara dilaksanakan pada hari Senin (29/8) bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Kotamobagu.
BACA JUGA : Amankan Penerimaan Negara, KPP Kotamobagu Gelar Rekonsiliasi Dengan Pemda Minsel
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolmut Sirajudin Lasena, Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi, dan Yusuf Riza selaku perwakilan dari Kepala KPP Pratama Kotamobagu.
“Bolmut merupakan yang terakhir dalam pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), semoga tidak menyisakan catatan-catatan, dan semuanya telah clear.” Tutur Sirajudin dalam sambutannya.
BACA JUGA : Bersama 4 Pemerintah Kabupaten/Kota, KPP Kotamobagu Gelar Agenda Rekonsiliasi
Menambahkan dari Sirajudin, Deky mengatakan walaupun Kabupaten Bolmut merupakan wilayah terakhir di BMR, namun sekaligus menjadi pelengkap dalam pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi di wilayah BMR.
Deky juga mengatakan bahwa KPPN Kotamobagu dan KPP Pratama Kotamobagu sebagai Kemenkeu One akan selalu bersinergi dalam segi pembayaran maupun penerimaan pajak.***