Boltim, KLIK24.NEWS – Peran Polda Sulut untuk Penertiban atasTambang illegal di Sorot oleh publik “Pasalnya Diwilayah Lokasi 16 Hektare milik LUKAS,Pelaku-pelaku Tambang illegal Semakin marak dan Cuek. “Di Duga Pelaku Ini di Back Up oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Melalui Koordinasi bersama. Rabu (28/05/2025).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH bahwa, Para Pelaku Tambang illegal Ini, Seperti di Pelihara tanpa Sentuhan Hukum. “Diduga kuat Ada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang Back UP Atas Pekerjaan ini, Sehingga Para Pelaku Tambang ILLEGAL ini, telah melakukan kegiatan dengan memakai Alat-alat Berat Excavator Sangat luar biasa karena dibiarkan,” Ungkap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
“Saya meminta pada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, SIK, MH Agar dapat Menindaki Pelaku Tambang illegal di Lokasi 16 Hektare Lokasi Rata Tobang Milik Lukas, di Desa Lanut kecamatan Modayag. “Pasalnya Sampai saat ini, beberapa Alat-alat Berat lebih giat melakukan Pekerjaan Seperti biasa,” Jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

Adapun “SOROTAN KERAS,TERKAIT PEMBIARAN TAMBANG ILLEGAL INI, Dari Masyarakat Luas mulai dari Minahasa Tenggara,”Kenapa Jelang beberapa waktu Lalu, Alat Excavator Kami di Tangkap dan di Police Line Kenapa..?? di Bolmong Timur, Desa Lanut 16 Hektare milik Lukas, Hanya di biarkan begitu Saja..?? “Apakah Operasi Penertiban Tambang illegal hanya di Minahasa Tenggara Saja..?? “Terang Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
Kemudian Perlu di ketahui bahwa, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus SE melalui Staf Khusus Bidang Politik dan Kebijakan Pemprov Sulut, Dr.Fiko Onga SIP MSi bahwa, Keputusan Gubernur Sulut Sejumlah Perusahaan Dan KUD,”Tidak lagi diberikan izin Rekomendasi dari Gubernur. “Adapun dari Sejumlah Perusahaan-perusahaan beserta KUD yang mengantongi izin IUP belum di berikan Rekomendasi Gubernur Sulut.
Kemudian,”Terkait Wilayah Tambang Rakyat, Gubernur Sulawesi utara Yulius Selvanus Komaling SE, Tekankan Agar Lahan pertambangan “Harus dikelolah dan dikerjakan oleh Rakyat, dan bukan lagi kepada Pihak Perusahaan atau KUD Pemegang IUP Karena ada Empat belas (14) dari Sejumlah Perusahaan yang belum di berikan Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara,”Sebab Gubernur sulut menilai selama ini banyak lahan milik masyarakat,”Justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang, Serta KUD lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” Tutur Yulius Selvanus SE.
“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, Malah dianggap illegal,” Tandas Gubernur Sulut YSK.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). yakni, sebagai berikut;
1.PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
2..PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
3..PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
4.PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
5.PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
6..PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
7.CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
8.PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan
9.PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
10.KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
11.PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
12.CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow
13.PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow
14.KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD, Perlu di Ketahui oleh Rakyat bahwa, KUD NOMONTANG Belum memiliki Rekomendasi Serta perpanjangan IUP dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE (YSK).
“Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa,”Saya Sudah komitmen untuk berpihak kepada Penambang Rakyat,” Tandasnya.
“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga,maka Hal ini yang saya pelajari selama ini.
Ia pun menyampaikan bahwa, dirinya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH Minta POLDA SULUT Periksa KUD NOMONTANG yakni, Sekretaris LUCKY SUWARDJO yang menjadi Peran utama Dalam Kegiatan ini,” Jelas Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
“Apabila kegiatan ini di biarkan..?? Bisa menjadi Konflik kecemburuan besar bagi pengusaha lainnya,”Tutup Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.
(Jhon A.Waluyan).


















