KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan pegawai DJP. Pelaku penipuan berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email dan pesan daring, menyampaikan adanya tagihan pajak fiktif. Mereka kemudian meminta korban untuk membayar tunggakan pajak ke rekening pribadi, yang tentu saja bukan milik DJP.
BACA JUGA : PLN Dukung Pengembangan Desa Berdaya Lewat Palaes EduwisatA CEntral (PEACE)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pembayaran pajak hanya boleh dilakukan melalui kode billing ke rekening Kas Negara, bukan ke rekening pribadi. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi.
Selain modus di atas, DJP juga menemukan beberapa taktik penipuan lainnya, seperti:
– Phishing situs resmi DJP.
– Pengiriman file berekstensi APK melalui WhatsApp atau email, yang berbahaya bagi perangkat penerima.
DJP memberikan beberapa langkah yang dapat diikuti masyarakat untuk menghindari jebakan penipuan:
1. Periksa nomor WhatsApp resmi DJP melalui situs pajak.go.id/unit-kerja.
2. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
3. Abaikan pesan yang mengandung file APK, karena DJP tidak pernah mengirim file tersebut.
4. Waspadai tautan yang bukan dari pajak.go.id.
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan, segera hubungi DJP melalui saluran pengaduan resmi seperti Kring Pajak 1500200 atau situs pengaduan.pajak.go.id. Pastikan juga untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari aksi penipuan.
Tetap waspada dan bijaklah dalam menerima informasi terkait perpajakan!***