KLIK24.NEWS Kotamobagu – Bendahara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara Mendapatkan Edukasi Perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara telah menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Aspek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah. Acara ini dilaksanakan di aula KPP Pratama Kotamobagu pada Selasa, 22 Agustus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 41 satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebanyak 80 bendaharawan atau pengelola keuangan dari instansi pemerintah daerah menerima edukasi mengenai aspek perpajakan.
BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola HK Family CUP II Tahun 2023
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Dasa Midharma Putera, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Suluttenggomalut. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja perangkat daerah mengenai aspek perpajakan yang berlaku bagi instansi pemerintah.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dipandu oleh Nixon Josua. Acara dibuka dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Bapak Syamsuria, memberikan sambutan dan membuka acara.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir. Ia berharap melalui kegiatan ini, para bendahara atau pengelola keuangan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perpajakan yang berlaku bagi instansi pemerintah.
Sesi penyampaian materi dilakukan oleh penyuluh pajak Dasa Midharma, yang membahas mengenai PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Hadiri Coffe Morning dan Diskusi dengan Dr. Anas Urbaningrum
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti dengan antusias oleh peserta sosialisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perpajakan yang relevan bagi instansi pemerintah.***