DJP dan BKPM Perkuat Sinergi: Kolaborasi Data untuk Dorong Investasi dan Kepatuhan Pajak

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem investasi dan kepatuhan perpajakan nasional.
Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Chakti KPDJP, Rabu (1/10/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera.

PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP, yang mengintegrasikan data antara DJP dan BKPM dalam satu sistem digital terpadu. Melalui kerja sama ini, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara semi-manual kini bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Layanan tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta proses permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

BACA JUGA : PLN UP3 Kotamobagu Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Listrik Padam Sementara di Bolsel 7 Oktober 2025

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kolaborasi DJP dan BKPM bukan hanya perjanjian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Kolaborasi ini adalah sinergi nyata untuk memperkuat investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo.

Implementasi kerja sama ini telah menunjukkan hasil positif. DJP mencatat peningkatan signifikan dalam data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan: dari 103 data pada semester I 2024 menjadi 151 data pada semester II 2024.
Angka tersebut terus meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah 40 data lagi pada periode Juli–Agustus 2025. Tren positif ini mencerminkan manfaat konkret dari integrasi data antarinstansi.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama ini.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini akan memperkuat sinergi kedua instansi, memperlancar arus investasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan,” jelas Heldy.

Menutup kegiatan, Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaksanaan PKS. Ia optimistis, sinergi antara DJP dan BKPM akan memperkuat integrasi layanan publik, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memastikan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Dengan sistem yang terhubung, investor mendapat kemudahan, pelaku usaha memperoleh kepastian, dan negara mendapatkan kepatuhan pajak yang lebih baik. Inilah wujud nyata reformasi birokrasi di era digital,” pungkas Bimo.***

Tinggalkan Balasan