KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM kembali mempertegas komitmen peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor pertambangan. Melalui kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba, kedua instansi mengumpulkan 1.800 wajib pajak (WP) usaha tambang dalam kegiatan hybrid yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri 800 peserta secara langsung dan sekitar 1.000 peserta secara daring. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sinergi DJP dan Ditjen Minerba merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara secara lebih transparan, modern, dan berkeadilan.
“Pesan Pak Presiden, kembali ke Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo dalam sambutannya.
Berdasarkan data internal DJP, populasi wajib pajak dari sektor pertambangan mineral dan batubara menunjukkan tren meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 3% per tahun. Pada 2021 tercatat 6.321 wajib pajak, dan pada 2025 jumlahnya bertambah menjadi 7.128. Kontribusi penerimaan negara dari sektor ini juga menunjukkan kinerja signifikan. Penerimaan pajak sektor pertambangan mineral logam melonjak dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024, atau meningkat lebih dari 10 kali lipat. Sementara itu, penerimaan dari sektor batubara mengalami fluktuasi mengikuti pergerakan harga komoditas global.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari Bapak Ibu sebagai pelaku ekonomi sektor minerba yang menyumbang 20 hingga 25 persen dari penerimaan negara,” tegas Bimo.
Lebih jauh, Bimo menjelaskan bahwa DJP terus memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi dan pertukaran data, termasuk kolaborasi sistem dengan aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM agar selaras dengan sistem Coretax DJP. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak.
Dalam kesempatan yang sama, DJP dan Ditjen Minerba juga menegaskan adanya kebijakan baru terkait pengajuan RKAB. Mulai tahun berikutnya, pelaku usaha tambang diwajibkan melengkapi dokumen komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu syarat RKAB.
“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, karena mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” pungkas Bimo.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan pelaku usaha pertambangan untuk memastikan tata kelola sektor minerba berjalan lebih akuntabel, berkelanjutan, dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.***


















