KLIK24.NEWS Manado — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pelaksanaan Sita Serentak terhadap Wajib Pajak (WP) penunggak pajak. Kegiatan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025 dan dilaksanakan oleh Tim Penagihan dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Dalam operasi terkoordinasi ini, petugas berhasil menyita 60 aset milik 12 Wajib Pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp 12.356.926.753. Adapun nilai estimasi aset yang disita tercatat sebesar Rp 5.071.174.383, terdiri dari berbagai barang bernilai ekonomis seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga alat berat berupa excavator.
BACA JUGA : Kapolres Bolmong Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Samrat 2025
Pelaksanaan penyitaan melibatkan 7 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja secara terstruktur sesuai ketentuan penagihan aktif. Proses ini dilakukan setelah WP melalui tahapan penagihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa.
Aset-aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi serta dikelola oleh unit terkait. Apabila WP tidak segera melunasi utang pajaknya, aset tersebut akan dilanjutkan ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dapat diakses melalui platform resmi lelang.go.id.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan konsistensi DJP dalam menegakkan aturan perpajakan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan. Pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata bagi pembangunan negeri,” tegasnya.
Melalui tindakan tegas ini, DJP berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak semakin meningkat. Penegakan hukum serupa akan terus dilakukan sebagai opsi terakhir apabila WP tidak kooperatif, demi menjaga keadilan dan mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.***


















