KLIK24.NEWS Kotamobagu — Dalam upaya memperkuat ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM di daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, memimpin langsung audiensi strategis bersama jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (24/6/2025).
Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari inisiatif kerja sama antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP)—Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan—dengan Pemkot Kotamobagu dalam memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan UMKM, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2024.
“Pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan dalam memperkuat UMKM sebagai pilar ekonomi. Kerja sama ini akan membuka ruang yang lebih luas untuk pembiayaan inklusif dan pembinaan berkelanjutan,” ujar Hari Utomo, Kepala Kanwil DJPb Sulut.
BACA JUGA : Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kotamobagu Ajak Warga Meriahkan Jalan Sehat Bersama
Dalam pertemuan tersebut, djpb menyampaikan kesiapan menjadi mitra strategis Pemda dalam menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha yang belum terjangkau perbankan. PIP juga menekankan pentingnya dukungan terhadap lembaga penyalur lokal seperti koperasi, LKM, BUMDes, dan agregator, melalui sinergi teknis dengan OPD terkait.
Realisasi Fiskal Kotamobagu dan Persiapan Penyaluran DAK Fisik 2025, DJPb turut memaparkan kinerja keuangan Pemkot Kotamobagu per 23 Juni 2025, sebagai bagian dari fungsinya sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor pemerintah daerah.
Realisasi APBD Kota Kotamobagu:
- Pendapatan Daerah: Rp688,26 miliar (19,33%)
- Belanja Daerah: Rp711,26 miliar (23,79%)
- Belanja Pegawai: 34,84%
- Belanja Barang/Jasa: 12,70%
- Belanja Modal: 8,74%
- Bantuan Keuangan: 29,28%
Realisasi Belanja APBN dan Transfer ke Daerah (TKD):
- Belanja Negara: Rp571,93 miliar (43,10%)
- Transfer ke Daerah: Rp509,86 miliar (42,56%)
- Dana Alokasi Umum (DAU): 45,70%
- Dana Bagi Hasil (DBH): 40,00%
- DAK Fisik: 0,00% (belum terealisasi)
DJPb mengingatkan Pemkot Kotamobagu untuk segera melengkapi dokumen syarat salur DAK Fisik TA 2025, dengan batas waktu sebagai berikut:
Tahap I: hingga 1 Maret 2025
Tahap II: hingga 22 Juli 2025
Tahap III: hingga 22 Oktober 2025
Penyampaian BAST & rekomendasi K/L: paling lambat 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB
“Penyaluran DAK Fisik harus tepat waktu agar pembangunan segera dirasakan masyarakat. Kedisiplinan dalam penyampaian dokumen adalah kunci kelancaran proses,” tegas Hari Utomo.
UMKM Naik Kelas, Ekonomi Daerah Lebih Tangguh Kolaborasi antara PIP, DJPb Sulut, dan Pemkot Kotamobagu menjadi bukti nyata sinergi fiskal pusat-daerah dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat.
“Kami dorong agar setiap rupiah yang masuk ke daerah memberikan dampak langsung ke masyarakat, terutama UMKM,” pungkas Hari Utomo.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas cakupan pembiayaan inklusif, memperkuat kapasitas lembaga penyalur lokal, serta menjadikan UMKM sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Kotamobagu.***



















