KLIK24.NEWS Manado – Kementerian Keuangan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi Utara (Kemenkeu Satu Sulut) menggelar program *Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara* pada Rabu, 25 September 2024. Press conference ini bertujuan menyampaikan hasil evaluasi penerimaan dan kinerja Sulawesi Utara hingga 31 Agustus 2024.
Acara yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Utara ini berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Keuangan sebagai representasi kebijakan fiskal pemerintah pusat di daerah.
Perwakilan dari Kementerian Keuangan Satu Sulut hadir dalam acara tersebut, di antaranya dari Kanwil DJPb Sulut, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
BACA JUGA : Meningkatkan Pelayanan Publik: Pj. Wali Kota Kotamobagu Tanda Tangani Kerja Sama Strategis
Evaluasi Pendapatan dan Belanja Sulawesi Utara, Hari Utomo, Kepala Kanwil DJPb Sulut, menyampaikan bahwa hingga Agustus 2024, realisasi Pendapatan Negara Regional Sulut mencapai Rp3.415,8 miliar. Pendapatan ini berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.502,44 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp913,36 miliar. Ini berarti sudah mencapai 61,5% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,554 triliun.
Di sisi belanja, Belanja Negara Sulut telah terealisasi sebesar Rp14.826,07 miliar, dengan Transfer ke Daerah mendominasi sebesar Rp8.985,25 miliar. Sementara itu, Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp5.840,82 miliar. Hingga kini, Belanja Negara di Sulawesi Utara sudah mencapai 62,85% dari total pagu sebesar Rp23.587,81 miliar.
Kinerja APBD Sulawesi Utara, Realisasi Pendapatan Daerah Sulut hingga Agustus 2024 mencapai Rp10.670,56 miliar atau 61,83% dari target. Sedangkan realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp8.851,06 miliar, atau 51,68% dari pagu. Dengan demikian, APBD Sulawesi Utara saat ini mencatat surplus sebesar Rp1.819,5 miliar.
Industri Listrik Lahendong Jadi Penyumbang Utama Pajak, Pada sesi penerimaan pajak, Hari Utomo melaporkan bahwa penerimaan pajak Sulut pada Agustus 2024 mencapai Rp321,864 miliar. Dengan capaian tersebut, total penerimaan pajak Sulut hingga akhir Agustus 2024 tercatat sebesar Rp2.461,187 miliar, atau 57,72% dari target sebesar Rp4.264,357 miliar.
Penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), yang menyumbang 58,67% dari total penerimaan, dengan nominal Rp1.444,059 miliar. Diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang berkontribusi sebesar 38,27% atau Rp989,2 miliar.
Yang menarik, sektor dengan pertumbuhan penerimaan terbesar adalah sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin. Sektor ini mencatat pertumbuhan hingga 83,72% (yoy) atau sebesar Rp51,173 miliar. Pertumbuhan pesat ini didorong oleh peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap di Lahendong, yang menjadi faktor utama dalam pencapaian pajak di Sulawesi Utara.
Pengenalan Core Tax Administration System (CTAS), Selain capaian penerimaan pajak, Kanwil DJP Suluttenggomalut memperkenalkan sistem baru dalam administrasi perpajakan, yaitu Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada teknologi informasi dan basis data.
Edukasi mengenai Coretax telah diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulawesi Utara sejak 15 Agustus hingga 18 September 2024. Diharapkan, penerapan Coretax akan meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien, mendukung pencapaian target penerimaan pajak di masa mendatang.***