KLIK24.NEWS Sulawesi Utara – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut mengadakan acara Kelas Pajak khusus untuk wartawan media cetak dan elektronik di Sulawesi Utara. Acara yang berlangsung pada Selasa, 29 Agustus, ini dihadiri oleh lebih dari 20 wartawan media yang beroperasi di wilayah tersebut.
Acara ini digelar di Aula Lantai 2 Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan perpajakan terbaru kepada para wartawan.
BACA JUGA : Tatong Bara Lantik 102 Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kotamobagu
Beberapa materi yang disampaikan dalam acara ini meliputi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) Orang Pribadi Karyawan, serta penyegaran mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Final.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, tidak hanya memberikan sambutan pembukaan acara, tetapi juga turut memberikan materi mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada para wartawan yang hadir. Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk wartawan, tentang perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA : Polres Kotamobagu Gelar Operasi Zebra 2023: Cipta Kondisi KAMSELTIBCARLANTAS Menuju Pemilu Damai 2024
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Kelas Pajak ini dan mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk meningkatkan literasi perpajakan di kalangan wartawan. Mereka berharap pengetahuan yang mereka peroleh dalam acara ini akan membantu mereka dalam memberikan informasi yang lebih akurat dan komprehensif kepada masyarakat terkait dengan isu-isu perpajakan di Sulawesi Utara.***