Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP

KLIK24.NEWS – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP.

  2. Pokok Penetapan Keputusan: A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

    BACA JUGA : Lebih dari 600 Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN Suluttenggo, Segera Daftar Sebelum 1 Maret 2025!

    B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak diberikan untuk:

    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
    • Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

    BACA JUGA : Promo Ramadan dari PLN: Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Begini Penjelasannya!

    C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT diberikan untuk:

    • SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
    • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk beberapa masa pajak sesuai jadwal yang ditentukan.
    • Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa Bea Meterai untuk beberapa masa pajak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

    D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.

Dengan kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mendukung keberhasilan implementasi Coretax DJP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pakistani porn videos pornlahor.com XXXX HD Sex Videos sex tv porno hotporn.life xnxx videos xxx free hd porn videos pornhdvideos.life best sex videos Best hindi porn videos hindiporn.life XXX Hindi Sex Videos XXX porn videos delhiporn.com Indian porn videos Новые HD порно видео uzbsex.xyz порно брюнетка анал