Kolaborasi Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama KPP Pratama Kotamobagu Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Taxpayers’ Charter

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Dalam upaya meningkatkan layanan publik khususnya layanan pelaporan SPT Tahunan yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama KPP Pratama Kotamobagu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 secara hybrid dengan tatap muka langsung dan tatap muka virtual melalui Microsoft Teams (Selasa, 4/11).

FKP menjadi langkah nyata DJP berdialog dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Pada forum ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut dan KPP Pratama Kotamobagu juga meluncurkan Taxpayers’ Charter (piagam wajib pajak) yang berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak terkait pelaksanan hak dan kewajiban perpajakan dan edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan menggunaakan Coretax.

BACA JUGA : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Jajaki Kerja Sama dengan PT Pindad untuk Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah

Kegiatan ini dihadiri oleh penyelenggara layanan, pengguna layanan, akademisi/tax center (ahli/praktisi), media massa, dan masyarakat yang diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan terkait pelayanan perpajakan khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan yang telah diselenggarakan KPP Pratama Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan peran strategis pajak dalam mendukung agenda pembangunan nasional. “Pajak adalah energi bangsa. Sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, yang menjadi motor penggerak tercapainya Asta Cita Nasional menuju Indonesia Emas 2045. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban tapi semangat gotong royong untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaulat,” ungkap Eureka.

Sebagai pengantar penyampaian materi integritas dan antikorupsi oleh Penyuluh Anti Korupsi Kementerian Keuangan, Eureka juga menyoroti pentingnya integritas, profesionalisme, dan sinergi lintas sektor dalam meningkatkan rasio pajak nasional yang kini masih berada di level 10,4 persen. Menurutnya, tingkat persepsi korupsi yang baik berkorelasi positif dengan tingkat kepatuhan pajak suatu negara.

KPP Pratama Kotamobagu juga turut menyosialisasikan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP yang nantinya akan menjadi sarana dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025. “Coretax tidak sekadar sistem baru tapi pondasi bagi perubahan cara kerja dan pelayanan DJP. Kami ingin menghadirkan pengalaman perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan terpercaya,” ujar perwakilan KPP Pratama Kotamobagu dalam sesi paparan.

Diskusi dibuka dengan peserta menyampaikan saran sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan layanan perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel. Kanwil DJP Suluttenggomalut dan KPP Pratama Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap aspirasi, memperluas literasi pajak, serta memastikan suksesnya transformasi digital melalui Coretax.***

Tinggalkan Balasan