KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyelenggarakan kegiatan
penandatanganan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2025 bertempat di Aula KPPN Kotamobagu (Kamis, 31/7).
Penandatanganan BA Rekonsiliasi ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Selain Kepala KPPN Kotamobagu dan perwakilan KPP Pratama Kotamobagu, acara tersebut juga dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Dr. Abdul Nazarudin Maloho, beserta jajarannya dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Lasya L. Mamonto, S.Pt, ME., beserta jajarannya.
BACA JUGA : Diamuk Massa Usai Diduga Curi Motor, Pria Asal Tompaso Baru Dilarikan ke RS Monompia
Kepala KPPN Kotamobagu, Tommy Helmiawan, menyampaikan dalam sambutannya, “adanya kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi antara KPP, KPPN, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selain memastikan kepatuhan dari sisi pajak, rekonsiliasi ini juga untuk memastikan keakuratan penyaluran Dana Bagi Hasil”. Pihaknya berpesan agar kas daerah bisa digunakan untuk belanja produktif dan kedepannya dapat bermanfaat untuk pembangunan ekonomi juga kemaslahatan masyarakat.
Acara berlangsung dengan masing-masing perwakilan daerah menyampaikan kendala dalam pengelolaan keuangan sekaligus penerapan perpajakannya yang terjadi selama periode semester I.
Besar harapan dari pemerintah daerah agar sistem-sistem baru yang berlaku di KPP maupun KPPN bisa berjalan dengan lancar sehingga mempermudah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.***



















