Masuk Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Kini Dapat Log In ke Coretax DJP

KLIK24.NEWS Jakarta – Sistem perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax DJP, resmi memasuki tahap praimplementasi yang berlangsung sejak 16 hingga 31 Desember 2024. Mulai hari ini, Wajib Pajak dapat mencoba log in ke sistem Coretax DJP sebagai persiapan menghadapi peluncuran penuh pada Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa tujuan dari tahap ini adalah untuk memastikan Wajib Pajak dapat mengenal sistem baru sebelum peluncuran resmi. “Harapannya, saat implementasi nanti, Wajib Pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi,” ujarnya.

BACA JUGA : Pastikan Kesiapan Petugas, GM PLN Suluttenggo Pantau Posko Siaga Kelistrikan Nataru

Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan berikut: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk log in, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP.
  2. Ketik kata sandi akun DJP Online.
  3. Masukkan kode captcha yang tertera.
  4. Klik tombol “Log in”.

Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman: https://ereg.pajak.go.id/login.

Prosedur lengkap penggunaan Coretax DJP selama masa praimplementasi tersedia dalam Pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 yang dapat diakses di https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.

Untuk memastikan keamanan, DJP mengingatkan Wajib Pajak untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan. Respon resmi DJP hanya akan dikirim melalui email atau SMS dari alamat yang terverifikasi. Jika ragu, Wajib Pajak dapat menghubungi saluran resmi DJP, termasuk:

BACA JUGA : Sambut Mudik Natal dan Tahun Baru, PLN Suluttenggo Pastikan Kesiapan Layanan SPKLU

Dwi Astuti juga menekankan bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses oleh Wajib Pajak masih terbatas. “Fitur lengkap Coretax DJP baru akan tersedia setelah peluncuran resmi pada Januari 2025,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaannya, tersedia di laman: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Dengan langkah ini, DJP berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa praimplementasi untuk mengenal sistem baru dan mendukung kelancaran proses perpajakan di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *