KLIK24.NEWS Jakarta– Pengecekan riwayat kredit atau BI Checking kini semakin mudah dengan hadirnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi debitur yang ingin mengajukan pinjaman, mengetahui status kelayakan kredit sangat penting agar tidak terkendala saat mengajukan pembiayaan.
BI Checking adalah sistem yang mencatat riwayat kredit seseorang. Sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia (BI), kini sistem ini telah beralih ke SLIK OJK. Dalam BI Checking, debitur akan diberikan skor kredit yang menentukan apakah mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau masih layak mendapatkan pinjaman baru.
Menurut aturan OJK, skor kredit dalam BI Checking terbagi dalam lima tingkatan:
- Skor 1 (Kredit Lancar): Pembayaran angsuran selalu tepat waktu.
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Ada keterlambatan pembayaran 1–90 hari.
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Keterlambatan cicilan 91–120 hari.
- Skor 4 (Kredit Diragukan): Keterlambatan cicilan 121–180 hari.
- Skor 5 (Kredit Macet): Menunggak lebih dari 180 hari dan berisiko tinggi.
Jika seseorang memiliki skor 3, 4, atau 5, maka mereka akan masuk dalam daftar hitam BI Checking dan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.
BACA JUGA : Investasi Emas: Pilihan Tepat untuk Generasi Milenial
Pengecekan BI Checking memerlukan dokumen sesuai kategori pemohon: Perorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA), Debitur yang Meninggal Dunia: KTP/Paspor ahli waris, surat kematian, dan dokumen hubungan keluarga, Badan Usaha: KTP/Paspor perwakilan, Akta Pendirian, dan perubahan anggaran dasar terbaru.
- Buka situs idebku.ojk.go.id.
- Klik “Pendaftaran” dan isi formulir dengan data diri lengkap.
- Unggah dokumen persyaratan (KTP/Paspor, foto diri, dan foto dengan identitas).
- Klik “Ajukan Permohonan”, lalu tunggu notifikasi pendaftaran berhasil.
- Masukkan nomor pendaftaran di menu “Status Layanan”.
- Hasil pengecekan akan dikirim melalui email maksimal 1 hari kerja.
Masuk blacklist BI Checking? Debitur harus melunasi pinjaman dan bunga untuk memperbaiki skor kredit.
Butuh pinjaman cepat? Layanan gadai di Pegadaian tidak menggunakan BI Checking, sehingga tetap bisa mengajukan pinjaman.***
Source : Sahabat Pegadaian