Pajak Digital Raup Rp41,09 Triliun, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Angka tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE dengan capaian Rp31,85 triliun. Disusul penerimaan pajak fintech senilai Rp3,99 triliun, pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun, serta pajak aset kripto yang menyumbang Rp1,61 triliun.

BACA JUGA : Polres Kotamobagu Usut Cepat Kasus Eksploitasi, Gadis 14 Tahun Diduga Dijual Remaja 18 Tahun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengatakan pencapaian tersebut menegaskan posisi pajak digital sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara di era ekonomi digital.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah,” jelas Rosmauli.

BACA JUGA : TP-PKK Kotamobagu Ukir Prestasi Gemilang di Lomba Tingkat Provinsi Sulut 2025

Rinciannya:

  • PPN PMSE: Rp31,85 triliun, berasal dari setoran sejak 2020 hingga 2025. Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan ditunjuk sebagai pemungut, dengan empat penunjukan baru bulan lalu, antara lain Samsung Electronics Co., Ltd. dan Blackmagic Design Asia Pte Ltd.
  • Pajak Kripto: Rp1,61 triliun, terdiri dari PPh 22 Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.
  • Pajak Fintech: Rp3,99 triliun, terdiri dari PPh 23 Rp1,11 triliun, PPh 26 Rp724,32 miliar, serta PPN DN Rp2,15 triliun.
  • Pajak SIPP: Rp3,63 triliun, mayoritas disumbang PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Pemerintah menegaskan akan terus memperluas kerja sama dengan platform digital global dan domestik untuk memastikan kepatuhan pajak serta meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.***

Tinggalkan Balasan