KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pajak Kotamobagu Gandeng Kepala Daerah, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria melakukan kunjungan ke kantor walikota dan kantor bupati yang berada di wilayah kerja KPP Pratama kotamobagu, (Rabu-Jumat, 4-6/1). Adapun kantor pemerintah daerah yang disambangi diantaranya adalah Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Raya, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.
BACA JUGA : Malam Terkutuk di Rumah Sunyi
Dalam kesempatan tersebut, Syamsuria menyampaikan aturan perpajakan terbaru mengenai kebijakan Single Identity Number yaitu pemberlakuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP. Implementasi integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk mempercepat pemberlakuan NIK sebagai NPWP, DJP melalui KPP Pratama Kotamobagu melakukan koordinasi dengan para Bupati dan Walikota untuk dapat mengimbau jajaran ASN dan masyarakat umum di wilayahnya masing-masing untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri sampai dengan 31 Maret 2023.
“Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan guna mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Syamsuria.
BACA JUGA : Mengulik Keberhasilan PLN Suluttenggo Menerangi Pelosok Negeri dalam Tahun 2022 Menjelang Bulan Kemerdekaan
“Proses pemutakhiran data sendiri ada dua cara. Pertama, wajib pajak bisa pemutakhiran data melalui akun DJP online masing-masing. Kedua, wajib pajak bisa menghubungi saluran whatsapp KPP Pratama Kotamobagu dengan menyiapkan nomor telepon, email, NIK, dan KK. Selain itu, wajib pajak juga dipersilakan datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) jika terdapat kendala dalam validasi mandiri.” pungkasnya.***