Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan implementasi sistem Coretax DJP sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, DJP menyampaikan pembaruan informasi terkait implementasi sistem ini, khususnya dalam pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), penerbitan Faktur Pajak, serta penerbitan Surat Teguran secara otomatis.

1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pembuatan bukti potong PPh dalam sistem Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema berikut:

  • Input manual (key in) untuk setiap bukti potong secara langsung di sistem Coretax DJP.
  • Pengunggahan file XML oleh wajib pajak pemberi penghasilan untuk proses massal.
  • Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Tata cara pembuatan bukti potong secara lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

BACA JUGA : BMKG Peringatkan Potensi Bencana di Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem!

DJP juga menegaskan bahwa apabila NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Namun, sistem akan secara otomatis memberikan NPWP sementara (temporary TIN). Konsekuensi dari penggunaan NPWP sementara ini adalah bukti potong yang dibuat tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis. Oleh karena itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP guna memastikan bukti potong masuk dalam laporan SPT mereka.

Data terbaru per 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB menunjukkan bahwa sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa Januari 2025, dengan rincian:

  • 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah, yang terdiri dari:
    • 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
    • 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
    • 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
  • 995.707 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, dengan rincian:
    • 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
    • 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
    • 415 bukti potong PPh 26,
    • 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

2. Faktur Pajak Dalam upaya digitalisasi administrasi perpajakan, DJP juga mencatat perkembangan dalam penerbitan faktur pajak:

  • Sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh.
  • 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
  • Jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 30.143.543 faktur, dengan 26.313.779 faktur telah divalidasi atau disetujui.

3. Penerbitan Surat Teguran DJP juga menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran pada Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan. Surat Teguran ini diterbitkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini merupakan bagian dari sistem kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

BACA JUGA : Sentimen Pasar Dorong Penguatan Mata Uang Garuda, Dolar Melemah terhadap Rupiah

DJP mengimbau wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data agar segera melakukan pengecekan di sistem Coretax DJP. Wajib pajak juga dapat menyampaikan keluhan atau klarifikasi melalui saluran helpdesk di unit kerja DJP atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200, dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

DJP memastikan bahwa seluruh proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran dalam sistem Coretax DJP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem perpajakan yang lebih efisien dan modern.

Informasi lebih lanjut terkait penggunaan Coretax DJP serta panduan langkah-langkah penggunaannya dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Apabila wajib pajak mengalami kendala, DJP menyarankan untuk segera menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *