KLIK24.NEWS Manado – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) telah melaksanakan kegiatan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening keuangan terhadap para Penunggak Pajak secara serentak pada Selasa (21/5). Kegiatan ini dilakukan bersama sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di empat provinsi, mencakup Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pemblokiran rekening keuangan dilakukan terhadap 263 Wajib Pajak dengan total utang pajak mencapai Rp87.868.593.382. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kolaborasi beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
BACA JUGA : Kota Kotamobagu Raih Kemajuan Berkat Kepemimpinan Pj. Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2024. Pemblokiran dilakukan terhadap para Penunggak Pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan, setelah sebelumnya dilakukan upaya penagihan aktif berupa pengiriman Surat Teguran dan Surat Paksa kepada mereka yang tidak memperlihatkan itikad baik.
BACA JUGA : Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip
Tindakan pemblokiran ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan, dan diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Sebagai tindakan ultimum remedium, pemblokiran ini diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan memberikan efek jera bagi para Penunggak Pajak.
Kesadaran untuk patuh terhadap peraturan perpajakan ini penting dalam mewujudkan semangat kegotongroyongan dari seluruh lapisan masyarakat, yang menjadi kunci dalam pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.***