KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa insentif ini didorong oleh program pemerintah untuk beralih dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Selain itu, insentif PPnBM DTP juga bertujuan untuk memacu pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah Berikan Insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 100% dari PPnBM terutang atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
Dwi memberikan contoh bahwa PT Mobil Listrik yang melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024 akan mendapatkan insentif PPnBM DTP. Dengan adanya insentif ini, PT Mobil Listrik hanya perlu membayar sebesar Rp33.300.000.000,00, dibandingkan dengan Rp37.800.000.000,00 yang harus dibayarkan tanpa insentif.
BACA JUGA : Pegadaian CPS Datoebinangkang Menggelar Seminar Pembiayaan Porsi Haji dan Umroh di Kota Kotamobagu
Untuk informasi lebih lanjut dan salinan lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024, dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memberikan dorongan bagi industri kendaraan bermotor listrik serta mendukung peralihan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.***