Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Hingga Akhir 2025, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sepanjang tahun 2025.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian karena adanya perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tetap stabil.

BACA JUGA : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1447 H yang Digelar Iqomah Nusantara

“Meski faktor ekonomi makro mengindikasikan adanya potensi kenaikan, pemerintah memilih menahan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Tri. Pelanggan bersubsidi juga tidak terdampak perubahan. Pemerintah tetap menanggung subsidi bagi kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga UMKM.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa PLN berkomitmen mendukung pemerintah dengan menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan mutu pelayanan.

BACA JUGA : Konsisten Wujudkan Event Tahunan, Kemenkeu Sulut Gelar Festival Tuna 2025 sebagai Warisan Budaya Kuliner dan Penggerak Ekonomi Kreatif
“Keterjangkauan tarif listrik ini merupakan langkah nyata menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ucap Darmawan. Masyarakat dapat mengakses rincian tarif listrik Triwulan IV 2025 melalui laman resmi PLN: web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.***

Tinggalkan Balasan